Rapat diikuti pihak Yayasan, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Panitia Pembangunan (Panpel), Perwakilan RT RW 12 Komplek Setneg, dan dari pemborong tenaga kerja renovasi dan pembangunan masjid.
Dalam rapat, Ketua Pengurus Yayasan, Moch Taat mengutarakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid insyaAllah pada Januari 2021 mendatang sudah jadi, karena syarat kelengkapan IMB sudah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat pada 25 Nopember dan pada Jumat 11 Desember 2020, masjid telah disurvei tim dari PTSP Jakarta Pusat.
Sementara itu, panitia mulai September 2020, telah menyeleksi tiga peserta pelaksana renovasi dan pembangunan Masjid Al Muawanah, yakni Ir. Bachtiar, Ir. Triyanto, dan Yaya Jumiarya.
Dalam rapat Sabtu 28 Nopember 2020, secara aklamasi Panitia Pembangunan memilih Yaya Jumiarya sebagai pemborong tenaga kerja pelaksana renovasi dan pembangunan, dengan material pihak panitia yang menyiapkan.
Terkait rencana pembangunan yang ditarget mulai pada 1 Januari 2021, Yayasan meminta DKM untuk segara mempersiapkan tempat sholat sementara selama pembangunan berlangsung, agar jamaah tetap dapat melaksanakan kegiatan ibadah dengan baik.
"Semua pihak, baik Yayasan, Panpel, dan DKM harus berkoordinasi dan bersinergi. Sebab, ini gawe kita bersama, agar pembangunan Masjid Al Muawanah bisa segera dimulai dan berjalan lancar atas ridho Allah Subhanahu wa taala," kata Ketua Yayasan.