Header Ads

ads

Senin, September 07, 2020

Kemenag: Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi

Al Muawanah - Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi, sehingga jika mereka sudah tersertifikasi, maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," jelasnya, seperti dikutip dari keterangannya, Senin 7 September 2020.

"Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," sambungnya.

                                 Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Penceramah Sertifikat, kata Kamaruddin, seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilalukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini, tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia.

Baca juga: 2 Calon Perencana Pembangunan Masjid Al Muawanah Paparkan Penawaran  

Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.

"Jadi, ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi, bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti, yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," tegas Kamaruddin.

"Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," lanjutnya.

Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator. 

Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta ormas, dan majelis agama.

Menurut Kamaruddin, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sedangkan BNPT, akan menjelaskan  dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," tuturnya. (as)

Baca juga: 6 Keutamaan Membaca Sholawat