Al Muawanah - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seperti awal ketika wabah pandemi Covid-19 menyerang Ibu Kota.
"Kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Raswid Baswedan, dikutip dalam video conference di Jakarta, Rabu malam, 9 September 2020.
Baca juga: Gerbak Masker Sasar RW 012 Komplek Setneg
Berikut, hasil konferensi pers Gubernur DKI Jakarta:
1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini, ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020, dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
9. Selama enam bulan terakhir, kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 pesen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang. (as)
Baca juga: Penyelenggaraan Umroh Sebentar Lagi Dibuka, Tinggal Tunggu Dua Syarat