Header Ads

ads

Rabu, Agustus 26, 2020

Hukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Islam

Al Muawanah - Memakai parfum beralkohol, mungkin banyak dilakukan oleh umat Muslim. Lalu, bagaimana hukumnya? Hal ini bisa disebabkan, karena ketidaktahuan kandungan parfum itu sendiri, atau tidak ada lagi wawangian yang bisa dipakai.

Apalagi bagi kaum pria, yang memang diharuskan memakai wewangian saat pergi ke masjid untuk sholat. Lantas, apakah sholatnya tersebut masih sah atau tidak, jika menggunakan parfum beralkohol.



Dikutip dari Sahijab,com, yang menukil dari Konsultasi Syariah, hukum memakai parfum beralkohol ini masih dalam perselisihan. Apakah itu haram atau diperbolehkan, hal ini dikaitkan dengan najis tau tidaknya dari alkohol tersebut.


Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Ustaimin rahimahullah berpendapat, jika alhokolh tidak najis. Pendapatnya tersebut berdasarkan beberapa hadist dan ayat suci Alquran.

1. Allah Ta'ala menjelaskan dalam Alquran surah Al Maidah ayat 90, tentang khamr atau minuman beralkohol. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji)." (QS. Al Maidah: 90)

Kata rijs bisa bermakna najis, tetapi bukan berarti pada bendanya. Namun, najis di ayat tersebut lebih kepada perbuatannya, seperti minum minuman beralkohol, judi dan mengundi nasib.

2. Alasan alkohol bukan najis ada pada satu riwayat, di mana saat diturunkannya ayat tersebut muslimin membuang khamr yang dijual di pasar. Bahkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tidak memerintahkan untuk mencucinya, layaknya pakaian terkena air liur anjing atau bejana bekas daging keledai.

3. Riwayat berikutnya adalah ketika seseorang datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassalam dengan membawa khamr. Namun ketika diberitahu minuman tersebut diharamkan, ia pun langsung menumpahkannya.

Dan, Rasulullah tidak menyuruhnya untuk mencuci wadah yang ia bawa bekas khamr. Sehingga, dari riwayat tersebut disimpulkan jika alhokol tidak najis, maka pakaian yang terkena alhokol pun tidak najis.

4. Syeikh Ibnu Utsaimin menegaskan, lebih baik untuk menghindarinya dan tidak menggunakannya. Dan memilih parfum yang memang tidak mengandung alkohol, jika Anda masih ragu dengan hukumnya.

Kesimpulannya, hukum memakai parfum beralkohol adalah tidak dilarang meskipun Nabi tidak memakainya. Rasulullah selalu memakai minyak wangi yang memang tidak mengandung alkohol.

Apalagi, saat ini banyak sekali jenis parfum yang memang tidak ada kandungan alkoholnya sama sekali. Jadi, tinggalkan hal yang meragukan supaya kita lebih tenang dalam beribadah. (as)

Baca juga: Tata Cara dan Niat Sholat Taubat